Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda BPR Bank Blora Artha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda