Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional Perumda BPR Bank Blora Artha dilaksanaka berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; 22 f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan i. pengawasan.
Koreksi Anda