Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Perumda BPR Bank Blora Artha dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh: 20 a. Pemerintah Daerah; b. menteri untuk pengawasan umum; c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis; dan d. pihak lain sesuai ketentuan perundangan. (5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda