Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda BPR Bank Blora Artha mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda BPR Bank Blora Artha disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani Perumda BPR Bank Blora Artha.
Koreksi Anda
