Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
