Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM. (2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian. (3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda