Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda