Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan Perumda BPR Bank Blora Artha
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda BPR Bank Blora Artha yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda BPR Bank Blora Artha dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mewakili Perumda BPR Bank Blora Artha di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Perumda BPR Bank Blora Artha, apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas dan sesuai peraturan perundang- undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Perumda BPR Bank Blora Artha yang merupakan hasil pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha;
15
i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian Perumda BPR Bank Blora Artha; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
