Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan manajemen Perumda BPR Bank Blora Artha meliputi:
1. menyusun perencanaan;
2. pengurusan/pengelolaan; dan
3. pengawasan kegiatan operasional.
14
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perumda BPR Bank Blora Artha kepada KPM melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perumda BPR Bank Blora Artha;
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Perumda BPR Bank Blora Artha.
Koreksi Anda
