Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, kecuali untuk pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan kembali Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda