Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
