Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain: a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda BPR Bank Blora Artha sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Bank Blora Artha; d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda BPR Bank Blora Artha; e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha; f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda