Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda BPR Bank Blora Artha sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Bank Blora Artha;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda BPR Bank Blora Artha;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda
