Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
10
Koreksi Anda
