Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda BPR Bank Blora Artha; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
Koreksi Anda