Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda BPR Bank Blora Artha dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah yang ditunjuk melalui kewenangan mandat dan kewenangan delegasi.
(3) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda BPR Bank Blora Artha;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda BPR Bank Blora Artha
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan, pelimpahan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8
Koreksi Anda
