Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(2) Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3).
(3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
28
Koreksi Anda
