Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
Bagian laba/dividen Perumda BPR Bank Blora Artha yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh KPM.
Koreksi Anda
