Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba Perumda BPR Bank Blora Artha diatur dalam anggaran dasar. (2) Penggunaan laba bersih setelah dikurangi pajak ditetapkan sebagai berikut : a. bagian laba Pemerintah Daerah/Kas Daerah sebesar 55% (lima puluh persen); b. cadangan sebesar 20% (dua puluh persen); c. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai sebesar 4% (empat persen); d. jasa produksi sebesar 8% (delapan persen); e. dana kesejahteraan sebesar10% (sepuluh persen); dan f. tanggung jawab sosial sebesar 3% (tiga persen). 27
Koreksi Anda