Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Perumda BPR Bank Blora Artha dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. 18 (2) Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda BPR Bank Blora Artha, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda BPR Bank Blora Artha, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda