Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Umum Daerah.
(3) Penghasilan pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
