Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha merupakan pekerja Perusahaan Umum Daerah yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari penduduk Daerah.
17
Koreksi Anda
