Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumda BPR Bank Blora Artha didirikan dengan tujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdayaguna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melaksanakan Perumda BPR Bank Blora Artha dengan prinsip tata kelola perusahaan umum daerah yang baik; dan e. memperoleh laba/keuntungan.
Koreksi Anda