Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha.
(2) Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Blora.
(3) Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan atau membuka cabang serta perwakilan tempat lain di luar dan dalam wilayah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
