Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 20113 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 16/2017 ) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001
Koreksi Anda