Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Direksi PT. BPE (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Koreksi Anda