Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Koreksi Anda