Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib:
a. dengan iktikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT. BPE (Perseroda); dan
b. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada BUMD, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda
