Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan PT. BPE (Perseroda) kepada RUPS; b. membuat dan memelihara risalah rapat; c. dengan iktikat baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT. BPE (Perseroda); dan d. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c. (2) Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota direksi pada badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda