Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan PT. BPE (Perseroda) kepada RUPS;
b. membuat dan memelihara risalah rapat;
c. dengan iktikat baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT. BPE (Perseroda); dan
d. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda
