Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS. (2) Direksi mempunyai tugas menjalankan pengurusan dan pengelolaan PT. BPE (Perseroda) sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPE (Perseroda). (3) Direksi mempunyai wewenang: a. mengurus kekayaan PT. BPE (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Kepegawaian PT. BPE (Perseroda) yang bersangkutan; c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT BPE (Perseroda) dengan persetujuan Komisaris; d. mewakili PT. BPE (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PT. BPE (Perseroda), apabila dipandang perlu; f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Komisaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PT. BPE (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan berdasarkan persetujuan Komisaris atas pertimbangan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Komisaris dan Direksi serta pegawai PT. BPE (Perseroda); i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian PT. BPE (Perseroda); dan j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda