Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir yang dilakukan oleh panitia seleksi dan/atau Lembaga Profesional.
(3) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(5) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Koreksi Anda
