Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Komisaris terpilih diajukan kepada RUPS.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
(3) Jumlah Anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi dimana salah satunya diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan apabila dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Koreksi Anda
