Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPE (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis.
(2) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Koreksi Anda
