Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dapat diberikan pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan antara lain: a. perubahan Anggaran Dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah yang bersumber dari modal kapitasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; g. penghasilan Komisaris dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPE (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda