Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPE (Perseroda).
(2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS luar biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam hal pemegang saham tidak hadir dalam RUPS dapat menunjuk kuasanya.
(6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pemegang saham pengendali atau kuasanya.
(7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali.
(10) Sebelum pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pra RUPS.
Koreksi Anda
