Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
Setiap orang dalam pengurusan PT. BPE (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan:
a. PT. BPE (Perseroda); dan
b. BUMD lainnya.
Koreksi Anda
