Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT. BPE (Perseroda), dapat dilakukan: a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; dan b. perubahan status kelembagaan. (2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda