Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) PT. BPE (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme lembaga keuangan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program:
a. kemitraan;
b. kerjasama operasi (joint operation); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan RUPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
