Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku PT. BPE (Perseroda) adalah tahun takwim.
(2) Penetapan dan penggunaan laba bersih PT. BPE (Perseroda) diatur dalam Anggaran Dasar dan ditetapkan dalam RUPS.
Koreksi Anda
