Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa PT. BPE (Perseroda) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa PT BPE (Perseroda) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
