Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPE (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai PT. BPE (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari penduduk Daerah.
Koreksi Anda
