Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Teks Saat Ini
(1) Modal PT. BPE (Perseroda) terdiri atas saham-saham.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama pemilik dan pada tiap surat saham dicatat nama pemilik oleh Direksi.
(3) Surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani Direksi dan Komisaris sebagai wakil pemegang saham.
(4) Penentuan nilai nominal saham ditentukan oleh RUPS dan dimuat dalam Anggaran Dasar.
(5) PT. BPE (Perseroda) hanya mengakui 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham.
(6) Setoran saham yang belum mencapai nilai nominal 1 (satu) diberikan tanda setoran saham dan dicatat sebagai modal disetor.
Koreksi Anda
