Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset PT. BPE (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal yang berasal dari luar Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. (3) Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor dimuat dalam Anggaran Dasar setelah ditetapkan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda