Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PT. Blora Patra Energi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi, untuk selanjutnya disebut PT. BPE (Perseroda). (2) PT. BPE (Perseroda) berkedudukan di Daerah.
Koreksi Anda