Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penyediaan dana kesejahteraan sosial; b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penelitian dan pengembangan; d. peningkatan kapasitas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial; e. sarana dan prasarana; dan f. kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda