Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan: a. Pemerintah; 21 b. Pemerintah Provinsi lain; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. pihak luar negeri; atau e. pihak lain. (3) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. bantuan pendanaan; b. bantuan tenaga ahli; c. bantuan sarana dan prasarana; d. pendidikan dan pelatihan; e. pemulangan dan pembinaan lanjut; f. penyuluhan sosial; dan g. kerjasama lain sesuai kebutuhan. (4) Tata cara dan mekanisme kerjasama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda