Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, setiap lembaga kesejahteraan sosial wajib memperoleh izin dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
