Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, setiap lembaga kesejahteraan sosial wajib memperoleh izin dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda