Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah wajib melakukan pendaftaran kepada Bupati melalui Kepala Dinas. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melampirkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum; c. Surat keterangan domisili; dan d. Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya. 20 (4) Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. (5) Ketentuan mengenai prosedur pendaftaran lembaga penyelenggara Kesejahteraan Sosial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda