Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat berbentuk:
a. pusat usaha kesejahteraan sosial (Puskesos);
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. balai/panti sosial;
e. rumah singgah; dan
f. rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperuntukkan penanganan PMKS.
(3) Sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah dilarang dialihfungsikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18
Koreksi Anda
