Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat berbentuk: a. pusat usaha kesejahteraan sosial (Puskesos); b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. balai/panti sosial; e. rumah singgah; dan f. rumah perlindungan sosial. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan penanganan PMKS. (3) Sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah dilarang dialihfungsikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18
Koreksi Anda