Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri dari: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, paling kurang memiliki kualifikasi: 17 a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial; b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Koreksi Anda