Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri dari:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, paling kurang memiliki kualifikasi:
17
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Koreksi Anda
