Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah, meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; dan
c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
