Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah, meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda